Selamat Datang Di Blog Sruweng Dan Terimakasih Atas Kunjungannya Semoga Bermanfaat

Sabtu, 14 Mei 2011

DESA PANDANSARI

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelengggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5 (lima) tahun ataupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJM Desa Desa Pandansari ini merupakan rencana strategis Desa Pandansari untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan pembangunan ditingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.